PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
A. PELAPISAN SOSIAL
1. Pengertian
Pelapisan
sosial merupakan gejala alami yang dapat Anda jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Keberadaannya merupakan konsikuensi logis dari beberapa
faktor yang selalau ada dalam kehidupan manusia, yaitu berkaitan dengan
keturunan, pendidikan, pekerjaan, kekayaan, dan sebagainya. Dari faktor
keturunan Anda mengetahui adanya golongan yang berpendidikan rendah,
menengah, dan tinggi. Dari faktor pekerjaan Anda mengetahui adanya
kelompok petani, pedagang, pemusik, pengamen, pemulung, dan sebagainya.
Dari faktor kekayaan Anda mengetahui adanya golongan miskin, menengah,
dan kaya.
Definisi
sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa
pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata
sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa
belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu
cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan
menurut gengsi kemasyarakatan.
2. Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
Proses
terbentuknya pelapisan sosial dapat terjadi melalui dua cara, yakni
secara alamiah dan secara disengaja atau direncanakan oleh manusia.
Pelapisan sosial yang terjadi secara alamiah tidak dapat dilepaskan oleh
kecendrungan bakat, minat, dan dukungan lingkungan. Misalnya
dilingkungan pantai berkembang masyarakat nelayan, di sekitar lahan yang
subur berkembang masyarakat petani, dan banyak lagi contoh-contoh lain
yang berhubungan dengan proses pelapisan sosial secara alamiah. Adapun
pelapisan sosial yang sengaja direncanakan oleh manusia dapat
diperhatikan pada organisasi politik seperti pembagian kekuasaan,
pembentukan organisasi politik, dan lain sebagainya.
a. Pelapisan Sosial Berdasarkan Kriteria Ekonomi
Di
pandang dari sudut ekonomi terdapat tiga lapisan masyarakat, yaitu
kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah
(lower class). Masyarakat kelas atas (upper class) merupakan kelompok
orang kaya yang diliputi dengan kemewahan. Masyarakat kelas menengah
(middle class) merupakan kelompok orang yang berkecukupan, yakni mereka
yang berfkecukupan dalam hal kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Sedangkan masyarakat kelas bawah (lower class) merupakan sekelompok
orang miskin yang sering mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan
sandang, pangan dan papan.
b. Pelapisan Sosial Bersdasarkan Kriteria Sosial
Sehubungan
dengan status sosial, Robert M.Z. Lawang mengemukakan dua pengertian,
yakni ditinjau dari sudut obyektif dan subyektif. Secara obyektif,
status sosial merupakan suatu tatanan hak dan kewajiban yang secara
hierarkis terdapat dalam suatu struktur formal sebuah organisasi. Secara
subyektif, status sosial merupakan hasil penilaian orang lain terhadap
diri seseorang yang terkait dengan siapa seseorang tersebut berhubungan.
Dalam kaitan ini, secara subyektif seorang bisa saja memberikan
penilaian terhadap orang lain, apakah lebih tinggi atau lebih rendah
statusnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk
memberikan penilain, apakah seseorang memiliki status sosial lebih
tignggi atau lebih rendah dalam kehidupan sosial. Talcot Parsons
mengemukakan lima kriteria sebagai berikut:
1) Kelahiran, yakni status yang diperoleh berdasarkan kelahiran, seperti jenis kelamin, kebangsawwanan, ras, dan lain-lain.
2) Kepemilikan,
yakni status yang dipeeroleh berdasarkan harta yang diperoleh
berdasarkan harta yang dimiliki oleh seseorang, seperti miskin, sedang,
dan kaya.
3) Kualitas
pribadi, yakni status yang diperoleh berdasarkan kualitas-kualitas
kepribadian yang tidak dimiliki oleh orang lain, seperti kecerdasan,
kelembutan, kebijaksanaan, dan lain-lain.
4) Otoritas,
yakni status yang diperoleh berdasarkan kemampuan untuk memengaruhi
orang lain sehingga bersedia mengikuti segala sesuatu yang diinginkan.
5) Prestasi,
yakni status yang diperoleh berdasarkan prestasi yang dicapai, baik
dalam hal berusaha, pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.
c. Pelapisan Sosial Berdasarkan Kriteria Politik
Status
sosial yang berdasarkan kriteria politik merupakan penggolongan
anggota masyarakat berdasarkan tingkat kekuasaan yang dimiliki. Semakin
besar kekuasaan yang dimiliki, maka semakin tinggi pula statusnya di
tengah-tengah kehidupan masyarakat. Mac Iver mengemukakan tiga pola umum
dalam sistem pelapisan kekuasaan, yaitu tipe kasta, tipe oligarkhis,
dan tipe demokratis.
Pola
pelapisan sosial tipe kasta memiliki garis pemisah yang sangat tegas
dan sulit ditembus. Pola pelapisan kekuasaan tipe kasta ini dapat
diperhatikan pada sistem kekuasaan yang terdapat pada kerajaan-kerajaan.
Pola pelapisan kekuasaan tipe oligharkis juga menggambarkan adanya
garis pemisah yang tegas antara tiap-tiap lapisan, akan tetapi perbedaan
antara tiap-tiap pelapisan tersebut tidak terlalu kaku.
Adapun dalam referensi lain dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:
Ukuran Kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa
memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa
tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun
kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan,
sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai
orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran Kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas
dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat
terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghoramti
orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua
ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu
pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial
masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya
terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul
akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga
banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar umtuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap,
ijazah palsu dan seterusnya.
3. Pengaruh Pelapisan Sosial
Adanya
pelapisan sosial dapat mengakibatkan atau memengaruhi tindakan-tindakan
warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan
individi-individu masyarakat sebagai kensekuensi dari adanya perbedaan
status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya. Pelapisan
masyarakat memengaruhi munculnya Life Chesser dan life stile tertentu
dalam masyarakat, yaitu kemundahan hidup dan gaya hidup tersendiri.
Misalnya, orang kaya (lapisan atas) akan mendapatkan kemudahan-kemudahan
dalam hidupnya, jika dibandingkan orang miskin (lapisan bawah); dan
orang kaya akan punya gaya hidup tertentu yang berbeda dengan orang
miskin
http://kapanpunbisa.blogspot.com/2012/01/pelapisan-sosial.html
kesamaan derajat
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
6. pasal-pasal di dlm UUD 45 tentang persamaan hak
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
7. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
-hak mendapatkan perlindungan secara hukum
-hak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak
-hak kebebasan memeluk agama
-hak mendapatkan pendidikan
8. pengertian ELITE
menurut kamus besar bahasa indonesia elite adalah : [n] (1) orang-orang terbaik atau pilihan dl suatu kelompok; (2) kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb)
jadi secara umum dapat diartikan elite adalah orang-orang yang benar ahli dibidangnya atau yang terbaik diantara anggota lain dikelompoknya, contohnya elite politik, dan lain lain.
http://triyogobektioetomo.wordpress.com/2010/11/28/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
kesamaan derajat
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
6. pasal-pasal di dlm UUD 45 tentang persamaan hak
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
7. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
-hak mendapatkan perlindungan secara hukum
-hak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak
-hak kebebasan memeluk agama
-hak mendapatkan pendidikan
8. pengertian ELITE
menurut kamus besar bahasa indonesia elite adalah : [n] (1) orang-orang terbaik atau pilihan dl suatu kelompok; (2) kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb)
jadi secara umum dapat diartikan elite adalah orang-orang yang benar ahli dibidangnya atau yang terbaik diantara anggota lain dikelompoknya, contohnya elite politik, dan lain lain.
http://triyogobektioetomo.wordpress.com/2010/11/28/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/